Oleh Ramdani
Indonesia adalah sebagai Negara Hukum, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Selain sebagai negara hukum juga sebagai negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4 (empat) bahwa Negara Indonesia selain bertugas menyelenggarakan pemerintahan juga berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Sebagaimana tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum inilah, termasuk membenarkan negara turut campur dalam bidang kehidupan ketenagakerjaan. Status negara kesejahteraan telah menjadi ciri dari semua negara yang mengaku sebagai negara hukum yang sering disebut juga dengan istilah negara hukum modern, atau negara hukum dalam arti kata luas, yaitu tugas negara selain menyelenggarakan pemerintahannya juga berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum (welfare state).

Selain sebagai negara kesejahteraan Indonesia juga sebagai negara hukum, maka semua alat perlengkapan dari negara, khususnya alat perlengkapan dari pemerintahan dalam tindakantindakannya baik tindakan alat perlengkapan pemerintahan terhadap rakyat, maupun tindakan antar alat perlengkapan pemerintahan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku, dan semua penduduk dalam perhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.
Identitas Indonesia sebagai negara hukum mempunyai pengertian negara Indonesia harus berdiri berdasarkan hukum, artinya semua tindakan para penguasa negara maupun rakyat diatur oleh hukum. Konsekuensi Indonesia sebagai negara kesejahteraan, negara harus ikut campur dalam kehidupan rakyat, termasuk ikut campur dalam bidang ketenagakerjaan. Dampak campur tangan negara dalam bidang ketenagakerjaan membawa akibat terjadinya suatu pergeseran dalam hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan,
Oleh karena itu, perlu ada hukum yang secara khusus mengatur hubungan antara pemilik usaha dengan para buruh dan tenaga kerja. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, semua aturan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara harus memiliki hukum tertulis yang jelas
HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pengertian hubungan industrial dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 UU No.13 Tahun 2003 menyatakan bahwa hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemirintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hubungan industrial yang berlaku di Indonesia adalah Hubungan Industrial Pancasila, yang merupakan hubungan antar pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja,pengusaha, dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian dan kebudayaan nasional Indonesia.
Hubungan industrial yang berlaku di Indonesia adalah hubugan industrial pancasila, yang merupakan hubungan antar pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan maniestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia ahun 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian dan Kebudayaan nasional Indonesia.
Adapun ciri-ciri dari Hubungan Industrial Pancasila adalah:
mengakui dan meyakini bahwa bekerja bukan hanya bertujuan untuk sekedar mencari nafkah saja, akan tetapi sebagai pengabdian kepada tuhannya, kepada sesama manusia, kepada masyarakat, bangsa dan negara;
menganggap pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi belaka, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya;
melihat antara pekerja dan pengusaha bukanlah mempunyai kepentingan yang bertentangan, akan tetapi mempunyai kepentingan yang sama yaitu kemajuan perusahaan, karena dengan perusahaan yang maju semua pihak akan mendapatkan kesejahteraan;
LANDASAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Landasan utama hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia tidak lain adalah Undang-Undang Dasar 1945. Lewat UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak. Oleh karena itu, hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia harus dipatuhi oleh semua warga negara.
Seperti diketahui, Indonesia saat ini memiliki tiga Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan, yaitu:
1. UU RI No. 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
2. UU RI No. 21 / 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU SP/SB”).
3. UU RI No. 2 / 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Dan baru baru ini terdapat sebuah rancangan undang undang baru yang menjadi polemic di masyarakat buruh yaitu omnibuslaw
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. “Omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/10/2019) siang. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. “Idealnya bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi bisa prosedur juga lebih bisa sederhana dan tepat sasaran, idealnya ya,” ujar Bivitri..

Tujuan dari omnibuslaw
merampingkan regulasi dari segi jumlah, segi konsistensi dan kerapihan pengaturan
menyederhankan pengaturan agar lebih tepat sasaran
mengatasi tumpang tindihnya regulasi (menggantikan beberapa regulasi)
Omnibuslaw ciptalapangan kerja
- Merevisi 79 UU dan 1,244 Pasal
- Terdiri atas 11 cluster pembahasan meliputi
- Penyederhanaan perizinan berusaha
- Persyaratan berinvestasi
- Ketenaga kerjaan
- Kemudahan, Pemberdayaan, dan perlindungan UMKM
- Kemudahan berusaha
- Dukungan riset dan inovasi
- Administrasi pemerintahan
- Pengenaan Sanksi
- Pengadaan Lahan
- Investasi dan Proyek Pemerntah
- Kawasan Ekonomi
Omnibuslaw perpajakan
- Merevisi 7 UU dan 28 Pasal
- Terdiri atas 6 klaster pembahasan meliputi
- Pendanaan investasi
- System teori
- Subjek pajak orang pribadi
- Kepatuhan wajib pajak
- Keadian iklim berusaha
- Fasiitas yang berfokus pada peguatan peran instrument fiscal
Setelah munculnya beberapa draft terkait omnibuslaw, para buruh menanggapi bahwa omnibuslaw merupakan keputasan sepihak yang tidak menguntungkan kaum buruh bahkan dapat membahayakan bagi kesejahteraan buruh dan merekapun melakukan aksi besar besaran yang dilaksanakan disepan gedung DPR RI adapun beberapa tuntutan yang layangkan oleh para serikat buruh ini adalah
- Upah minimum
Para buruh menganggap bahwa system upah perjam akan sangat mengganggu kesejahteraan mereka karena Dengan upah per jam berbasis produktivitas, serikat memprediksi jam kerja akan semakin panjang untuk mendapatkan upah layak. Yang bekerja minimal 40 jam akian mendapatkian upah minimum dan yang ttidak akan mendapatkan upah dibawah minimum.
- Pesangon
Terkait pesangon ini pemerintah merubah menjadi tunjangan phk, yang sebelumnya mereka bisa mendapatkan pesangon kisaran 9 bulan, di omnibuslaw ini pesangun yang didapatkan lebih sedikit yaitu hanya kurun waktu enam bulan
- Fleksibilitas pasar kerja
Yaitu outscorsing atau kontrak yang diperluas dan tidak adanya pengangkatan pegawai tetap hal ini merupakan ancaman bagi buruh karna tidak adanya kepastian kerja
- Pengusaha pelanggar
Yaitu menghilangkan sanksi pidana terhadap perusahaan pelanggar, hal ini sangat berbahaya bagi pekerja serikat buruh, karenasebelumnya jika pengusaha melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi 1-4 tahun namun jika sanksi ini dihilangkan makia perusahaan yang melanggar tidak akan mendapatkan efeki jera dan dikhawatirkan melakukan kesalahan yang berulang.
- Jaminan sosial
jaminan sosial terancam dihapus. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
- Tka Tanpa Skill
Lowongan pekerjaan yang di berlakukian oleh investor baru misalnya akan berpoensi oleh pekerja asing tanpa skill, merujuk ke undang undang ketenaga kerjaan sebelumnya bahwa tka di batasi, dipekerjakan apabila memiliki kemampuan yang tidak dimiliki oleh buruh Indonesia dan jangka waktu kerjanya dibatasi hanya tiga sampai lima tahun
Dampak Bagi lingkungan
Beberapa factor itu yang sangat menjadi masalah bagi buruh dari beberapa pasal tersebut sangat berpotensi akan timbul masalah yang semakin banyak didunia pertambangan, ketika peraturan atau regulasi semakin mudah untuk mendirikan perusahaan di khawatirkan hal- hal yang berkaitan mengenai amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dikesampingkan dan berdampak buruk bagi lingkungan, contohnya seperi perusahaan tambang yang sangat berdampak bagi air dan tumbuhan sebagai bahan pokok utama manusia.
Dalam pembuatan perusaannya pun tidak terkadang lahan warga yang menjadi korban untuk lahan perusahaan dan terkait dengan pergantian kompensasinya pembayarannya tidak sesuai keepakatan dan anggaran y6ang diberikanpun tidak sesuai dengan apa yang diinginkan belum lagi pada saat ini banyak sekali banyak bekas lubang galian pertambangan yang belum ditutup kembali dan banyak memakan korban.
CONTOH KASUS LAIN KETIDAKPASTIAN BURUH

Kasus lain yang menjadi ketidakpastian buruh adalah system kerja outsourcing dan kontrak
Banyak perusahaan zaman sekarang yang masih banyak menerapkan sistem kerja outsourcing. Salah satu alasan yang mendasari hal tersebut tak lain karena krisis ekonomi yang berimbas terhadap bisnis menuntut perusahaan untuk mengurangi pengeluaran karyawan. Namun sayangnya hal ini tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan karyawan. Banyak sekali dampak negative yang didapat bagi para pekerja dengan status outsourcing. Apa saja dampak negate yang ditimbulkan?
Kurangnya kesejahteraan karyawan. Kurangnya kesejahteraan di mana upah atau tunjangan yang diterima oleh pekerja outsource biasanya lebih rendah dari pekerja tetap. Di samping itu, banyak pula perusahaan yang tidak mengikutsertakan para pekerja outsource dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan asuransi. Hal ini menimbulkan gap yang tinggi antara kesejahteraan karyawan tetap dan karyawan outsource.
Tidak ada tunjangan jika diberhentikan. Dalam aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada pekerja outsourcing saat masa kerja berakhir atau mengalami PHK sebelum masa kontrak habis, kecuali jika tertera dalam dokumen perjanjian. Berbeda dengan karyawan tetap yang berhak memperoleh kompensasi seperti uang pesangon jika mereka diberhentikan dari pekerjaan.
Banyaknya potongan penghasilan oleh perusahaan outsourcing. Mengingat pekerjaannya sebagai penyalur tenaga kerja kepada perusahaan mitra, perusahaan outsourcing juga meminta keuntungan. Sayangnya keuntungan tersebut bukan dimintakan kepada perusahaan tetapi dengan memotong penghasilan pekerja. Akibatnya, penghasilan yang diterima oleh pekerja outsourcing pun menjadi lebih rendah dari gaji kotor.
Pekerja outsource cenderung sulit untuk berkarir. Masa kerja kontrak yang terbatas membuat mereka cenderung sering berpindah-pindah pekerjaan sehingga seringkali tangga karir harus dimulai lagi dari nol. Hal ini tentu saja mengakibatkan peluang karyawan outsource untuk meningkatkan status dan berkarir menjadi semakin sulit.
Mudah mudahan pemerintah dapat menemukan beberapa solusi bijak terkait keresahan para buruh dan peraturan yang di layangkan tidak merugikan siapapun baik perusahaan/investor dan pemerintah
*Penulis merupakan mahasiswa semester IV, Mata Kuliah Hubungan Industrial, Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP, UNTIRTA
Referensi
Sumanto, 2014, Hubungan Industrial, Cet. I, Center Of Academic Publishing Service, Yogyakarta, h. 13
Payaman J. Simanjuntak, 2009, Manajemen Hubungan Industrial, Jala Permata Aksara, Jakarta, h. 1.
Ini Alasan Buruh Tolak Omnibus Law> https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4865978/ini-alasan-buruh-tolak-omnibus-law (Diakses pada 9 Februari 2020 pukul 13:30)
Apa Itu Omnibus Law yang Didemo Buruh di DPR? > https://news.detik.com/berita/d-4865961/apa-itu-omnibus-law-yang-didemo-buruh-di-dpr (Di akses pada 9 Februari 2020 pukul 21:10)
Hukum ketenagakerjaan
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/15TAHUN2007PP.htm (Di akses pada 9 Februari 2020 pukul 20:15)
Stategi Pengelolaan Hubungan Industrial dalam Meminimisasi Konflik, Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan Vol. 11, No. 1, April 2011 : 78 – 86
Jurnal AdBispreneur Vol. 2, No. 1, April 2017 Hal. 79-92