Jadilah diri sendiri; Diri orang lain sudah ada yang memiliki.
— Oscar Wilde.
Inilah pos pertama di blog baru saya. Saya baru saja memulai blog baru ini, jadi ikuti terus untuk melihat konten lainnya. Berlangganan di bawah untuk mendapatkan pemberitahuan ketika saya mengeposkan pembaruan terbaru.
Sejak awal kemunculannya di Tiongkok pada akhir tahun 2019 lalu, virus corona terus menyebar. Bahkan WHO sudah menetapkannya sebagai sebuah pandemik global, Sudah lebih dari 200 negara telah terdampak dari persebaran virus ini. Bahkan kasus pasien positif corona diseluruh dunia telah mencapai lebih dari 1 juta jiwa dengan ratusan ribu diantaranya telah meninggal dunia.
Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Italia, Spanyol, Inggris, hingga Prancis merupakan beberapa negara dengan dampak terparah. Padahal kita tahu bahwa negara-negara tersebut memiliki fasilitas kesehatan yang bisa dikatakan maju dan kehidupan masyarakatnya yang relatif lebih tertib.
Disisi lain virus ini merubah kehidupan masyarakat yang seperti biasanya melalukakan berbagai macam aktivitas social seperti bersekolah bengcengkrama berkerja dan lain-lain, terutama dampak dari segi perekonomian yang mana pada masa pandemic seperti ini banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan akibat sulitnya dalam melakukan transaksi seperti mendapatkan bahan baku atau dalam pendistribusian barang.
Sudah barang tentu Hal ini menyebabkan banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja beberapa perusahaan dengan tujuan meminimalisir kerugian yang dialami perusahaan, akibat dari pandemic tersebut, berdasarkan dari data yang diperoleh dari kemnaker ada sekitar 2 juta tenaga kerja yang terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Dalam menangani kasus tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak dari segi perekonomian, salah satunya adalah melalui bantuan sosial yang diberikan dari pemerintah, Ada beberapa macam bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah seperti kartu sembako, kartu prakerja, subsidi listrik dan bantuan lainnya.
Namun bantuan sosial ini mengalami berbagai macam permasalahan dalam pendataan dan pendistribusiannya serta sampai memiliki permasalahan yang cukup rumit. Salah satu kasusnya adalah terkait data penerima bansos itu tersendiri, banyak data yang tidak akurat yang masuk kedata penerima bansos seperti data orang yang sudah meninggal masih masuk kedalam data orang yang menerima bansos, Hal ini sudah diklarifikasi oleh pihak kementrian sosial terkait permasalahan tersebit, Namun sangat disayangkan klarifikasi tersebut tidak menyebar secara merata sehingga menyebabkan beberapa misskomunikasi yang terjadi antara Humas dan Masyarakat, menindaklanjuti hal tersebut ada beberapa hal yang hal yang harus diperhatikan dalam menginformasikan kepada publik.
Hal ini terjadi karena kegiatan kehumasan tersebut memiliki kemungkinan kurang berjalan dengan baik, dapat kita lihat dari banyaknya respon masyarakat yang masih simpang siur terkait informasi yang diperoleh terkait bantuan sosial tersebut.
Berdasarkan kacamata Public relations, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh sebuah Lembaga terkhusus dari divisi humas atau public relation yaitu adalah evaluasi
Bagaimana menyusun evaluasi kegiatan PR dalam kaitannya dengan standar pengukuran. Ada beberapa kemungkinan, yang paling umum :
Studi Setelah Saja. Sebuah studi setelah-hanya umum dalam proyek-proyek evaluasi PR karena itu mudah dilakukan. Terapkan taktik, ukur dampaknya dan anggap taktik itu menyebabkan dampak. Pendekatan ini dapat sesuai untuk tujuan tindakan yang mengukur respons audiens, seperti kehadiran, kontribusi, pembelian, dan reaksi yang mudah diukur lainnya.
Sebagai contoh, seorang PR sebuah Lembaga atau perusahaan mengukur sejauh mana pesan yang mereka sampaikan dapat diterima dan apakah kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama mengedukasi masyarakat memiliki pengaruh terhadap audiens atau target PR tersebut.
Sebelum-Setelah Belajar. Format lain untuk penelitian evaluasi adalah sebelum-sesudah belajar, juga disebut pre-test / post-test study, Ini melibatkan pengamatan awal sebelum pemrograman hubungan masyarakat diterapkan. Pengamatan awal ini memberikan tolak ukur atau dasar untuk membandingkan studi yang akan dilakukan nanti.
Misalnya, yang mana efektifitas dari sebuah kegiatan Humas/Public Relation dilihat dari kegiatan sebelum dan sesudahnya, dari perbandingan tersebut akan menghasilkan sebuah indikator apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya.
Proses monitoring dan evaluasi sebagai bagaian dalam manajemen humas merupakan hal yang penting. Proses evaluasi penting karena proses evaluasi merupakan sebuah langkah akhir sekaligus langkah awal dari sebuah program dalam manajemen humas. Proses monitoring dan evaluasi juga dapat membantu para praktisi humas dalam melihat kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan terjadi selama program dari manajemen humas tersebut berlangsung.
Tidak hanya itu proses evaluasi dapat menjadi titik ukur dalam menilai tingkat keberhasilan atau kegagalan sebuah program dan dengan mengetahui tingkat keberhasilan dapat membantu seorang praktisi humas untuk merancang program kehumasan yang selanjutnya.
Yth: terhormat kepada kepada walikota Serang Bpk.Syariffudin
Yth: terhormat kepada kepala Diskominfo Kota Serang W. Hari Pamungkas S.STP, M.Si
Yth: terhormat kepada Ahdi Haikal Selaku Pembina dari komunitas TIK Kota Serang
Dan Yth: Perwakilan Relawan TIK yang dari tiap regional Diprovinsi Banten
Bapak/Ibu serta undangan yang berbahagia
Puja dan puji syukur sepatutnyalah kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya lah. Kita diperkenankan untuk hadir disini pada Senin 27 Maret 2020, pada acara “Peresmian Komunitas Teknologi Informasi Kota Serang”.
Untuk mengawali acara pada pagi hari ini, saya Ramdani sebagai MC akan membacakan susunan acara pada pagi hari ini
Pembukaan
Pembacaan Ayat suci Al-Quran
Sambutan dari Wali Kota Serang H. SUBADRI USULUDIN, SH
Sambutan dari kepala Diskominfo Kota Serang W. Hari Pamungkas S.STP, M.Si
Sambutan dari Pembina komunitas TIK Kota Serang
Peresmian Komunitas oleh Walikota Serang dan Kepala Diskominfo Kota Serang
Foto Bersama
Penutup/Doa
Untuk mengawali kegiatan kita hari ini marilah kita bersama-sama membuka dengan mengucap kalimat basmallah (Bismillahirrahmanirrahim)
Acara Selanjutnya yaitu pembacaan ayat suci al-quran yang akan dibacakan oleh Ust.Aminudin Abroh, Kepadanya waktu dan tempat dipersilahkan
Terima kasih kepada Ust.Aminuddin abroh yang telah melantunkan ayat Suci Alquran. Semoga dengan dibacakannya ayat alquran tadi dapat membawa rahmat, Khusunya bagi pembaca dan umumnya untuk kita semua
Acara Selanjutnya Sambutan sambutan, Untuk Sambutan yang pertama oleh walikota serang, Kepada Bpk. Syafrudin, kepadanya waktu dan tempat dipersilahkan
Sambutan selanjutnya oleh Kepala Diskominfo Kota Serang, kepada Bpk.W. Hari Pamungkas S.STP, M.Si, Kepadanya waktu dan tempat dipersilahkkan
Sambutan selnjutnya kepada ahdi haikal selaku pengagas terbentuknya komunitas tik dikota serang, kepadanya waktu dan tempat dipersilahkan
Menginjak ke acara selanjutnya yaitu acara inti pada hari ini, yaitu peresmian komunitas tik dengan pemotongan pita secara simbolik, kepada Walikota Serang Bpk.syafrudin dan kadis diskominfo Bpk. hari pamungkas mohon untuk maju kedepan, didampimgi dengan para tamu undangan yang telah hadir
Terima kasih kepada Bapak walikota Serang syafrudin yang telah memotong pita sekaligus meresmikan komunits tik kota serang
Untuk acara selanjutnya yaitu foto Bersama dipersillahkan kepada walikotaserang dan kadiskominfo kota serang beserta para tamu undangan untuk maju kedepan untuk sesi foto Bersama, silahkan untuk divisi dokumentasi acara untuk merapihkan posisi objek, sehingga dapat mengabadikan momen dengan foto yang terbaik.
Hadirin yang berbahagia
Sebelum acara ini ditutup saya memiliki satu pantun
Kalau ada sumur diladang
Bolehlah kita menumpang mandi
Kalau ada umur yang Panjang
Semoga kita berjumpa lagi
Demikianlah, Bapak, Ibu, dan Saudara-saudari. Acara yang kita selenggarakan kali ini telah berakhir. Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersedia membantu pelaksanaan kegiatan ini sehingga berlangsung dengan lancar.
Kami juga memohon kesediaan Bapak/Ibu untuk memaafkan sekiranya ada kekurangan selama persiapan maupun pelaksanaan kegiatan ini. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga kita bisa bertemu lagi di suatu saat nanti dalam keadaan sehat walafiat.
Saya Ramdani selaku Master Of Ceremony mohon pamit undur diri.
Revolusi industri 4.0 merupakan revolusi industri keempat dan hadir setelah terjadi revolusi industri pertama dengan ditemukannya mesin uap. Revolusi industri kedua yang berkaitan dengan listrik, revolusi industri ketiga yang serba komputerisasi. Revolusi industri 4.0 ditandai dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi yang sangat luar biasa. Dalam era ini mulai sering terdengar istilah artificial intelligent, robotika, internet dll.
Revolusi Industri 4.0 mempunyai potensi untuk memberdayakan individu dan masyarakat, karena revolusi industri fase ini dapat menciptakan peluang baru bagi perekonomian di Indonesia, sosial, maupun pengembangan diri pribadi. Implementasi industri 4.0 dapat menjadi salah satu strategi untuk menciptakan Ekonomi Pancasila berbasis digital. Hal ini sesuai dengan arah Indonesia 4.0 dalam upaya meningkatkan kinerja industri nasional melalui pemanfaatan teknologi terkini dan inovasi guna dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya. Yang berkembang saat ini adalah sharing ekonomi yaitu ekonomi yang berbagi sehingga antar pelaku usaha tidak lagi bicara persaingan, namun kemitraan.
DEFINISI INDUSTRI 4.0 MENURUT PARA AHLI
Definisi mengenai Industri 4.0 beragam karena masih dalam tahap penelitian dan pengembangan. Kanselir Jerman, Angela Merkel (2014) berpendapat bahwa Industri 4.0 adalah transformasi komprehensif dari keseluruhan aspek produksi di industri melalui penggabungan teknologi digital dan internet dengan industri konvensional. Schlechtendahl dkk (2015) menekankan definisi kepada unsur kecepatan dari ketersediaan informasi, yaitu sebuah lingkungan industri di mana seluruh entitasnya selalu terhubung dan mampu berbagi.
Revolusi industri 4.0 tidak akan menghantam perekonomian jika semua pihak aktif menjadi pemain di dalamnya. Jika tidak pasrah, maka dampaknya bisa lebih jelas kepada pertumbuhan ekonomi, penambahan lapangan kerja dan pertumbuhan manufaktur. Dikutip dari kompas.com “ada potensi pertumbuhan ekonomi bertambah sebesar 1%-2% dari baseline sebesar 5% menjadi 6%-7%” Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi yang lebih efisien dengan pertumbuhan industri manufaktur yang dominan. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa industri 4.0 tidak akan menimbulkan pengangguran karena adanya sistem otomasi jika pengembangannya dilakukan dengan benar.
Dampak positif industry 4.0
Berikut ini beberapa dampak positif industrialisasi:
Peningkatan pendapatan nasional Industrialisasi memungkinkan negara-negara mengoptimalkan sumber daya mereka yang mulai berkurang. Industrialisasi meningkatkan kuantitas dan kualitas akan barang-barang yang diproduksi suatu perusahaan. Inilah yang membuat kontribusi lebih besar pada produk nasional bruto atau Gross National Product (GNP).
Standar hidup yang lebih tinggi Dalam masyarakat industri, tenaga kerja lebih berharga. Apabila produktivitas lebih tinggi maka pendapatan individu meningkat.
Stabilitas ekonomi Negara yang bergantung pada produksi dan ekspor bahan mentah saja tidak dapat mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang cepat. Permintaan yang terbatas dan fluktuatif akan produk pertanian dan bahan mentah didukung ketidakpastian alam akan menghambat kemajuan ekonomi. Kemajuan ekonomi yang terhambat mengarah pada ekonomi yang tidak stabil atau tidak aman
Peningkatan neraca pembayaran Industrialisasi mengubah pola perdagangan luar negeri di dalam suatu negara. Peningkatan ekspor barang-barang manufaktur lebih menguntungkan dalam valuta asing. Pada saat yang sama memproses bahan mentah di dalam negeri akan membatasi impor barang sehingga menghemat devisa. Dampak orientasi ekspor dan substitusi impor dari industrialisasi membantu meningkatkan neraca pembayaran.
Menstimulasi kemajuan sektor lain Industrialisasi mendorong kemajuan sektor-sektor ekonomi lainnya. Perkembangan pada satu industri berdampak pada pengembangan dan perluasan industri terkait. Baca juga: Kemenperin Akui Harga Gas untuk Industri Tak Kompetitif
Peningkatan peluang kerja Industrialisasi memberikan peningkatan kesempatan kerja di industri skala kecil dan besar. Industri menyerap pekerja yang menganggur dan pengangguran dari sektor pertanian sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dampak Negatif industry 4.0
1. Urbanisasi Akibat industrialisasi, orang-orang dari pedesaan akan migrasi ke kota karena mencari pekerjaan di pabrik. Urbanisasi adalah perpindahan masyarakat dari desa ke kota. Akibatnya, populasi penduduk di kota meningkat.
2. Pencemaran lingkungan Dikutip dari Investopedia, Industrialisasi berkontribusi negatif terhadap lingkungan. Baca juga: Kawasan Industri di Jawa Fokus pada Teknologi dan Padat Karya Antara lain polusi (baik udara, air dan tanah), peningkatan emisi gas rumah kaca dan pemanasan global, perubahan iklim. Proses industrial dapat menyebabkan masalah kesehatan pada manusia hingga punahnya spesies baik tanaman maupun hewan akibat eksploitasi.
3. Kesenjangan pendapatan Pemisahan modal dan tenaga kerja menciptakan perbedaan pendapatan antara buruh dan orag-orang yang mengendalikan sumber daya modal.
CONTOH KASUS INDUSTRY 4.0 BAGI PEREKONOMIAN
Bidang Ekonomi pada revolusi industri 4.0 saat ini sedang pada perubahan besar pada kemajuan teknologi memungkinkan otomatisasi hampir disemua bidang. Diantara tantangan yang sedang dihadapi pada saat ini, teknologi yang menggabungkan dunia fisik,digital dengan cara yang fundamental mengubah umat manusia, sejauh mana transformasi ini akan berdampak positif. Transformasi yang memberikan dampak positif, dimana peran dunia usaha dan organisasi sosial dinilai sangat strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi bangsa, sehingga pertumbuhan ekonomi mendorong pertumbuhan lebih kuat untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5%.Meningkatnya kemandirian ekonomi mendorong dapat memperkuat orientasi kewirausahaan guna pertumbuhan lebih baik sehingga dapat mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat secara merata.
Meningkatnya kemandirian ekonomi pada revolusi model bisnis di Era Industri 4.0 terlihat Pada model transportasi konvensional ini yang dahulu digunakan masyarakat untuk kepentingan mobilitas manusia, namun di Era revolusi industri 4.0 model transportasi konvensional ini digunakan oleh masyarakat, model transportasi di era industri revolusi 4.0 Go-Jek dapat memberikan dampak positif dalam perekonomian Indonesia, karena dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi secara langsung maupun tidak langsung yang dihasilkan oleh Go-Jek pada perekonomian Indonesia.
Go-Jek memberikan dampak pada bidang perekonomian nasional dan masyarakat, dilansir dari detik.com “Mitra Pengemudi, mitra UMKM dan dari pihak konsumen.Go-Jek memiliki kontribusi dalam perekonomian nasional dan masyarakat melalui penghasilan mitra pengemudi sekitar 8,2 triliun per tahun, sedangkan Go-Jek melalui penghasilan mitra UMKM memberikan kontribusi mencapai 1,7 triliun”
Manfaat Go-Jek dapat kita rasakan dari sisi mitra pengemudi,dimana Go-Jek dapat mengurangi pengangguran, sehingga dapat memperluas kesempatan kerja, selain itu dapat meningkatkan penghasilan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kualitas kehidupan keluarga pengemudi dapat meningkat.
Selain itu peran GO-Jek dapat mendukung UMKM, dimana dengan Go-Jek dapat mendukung UMKM go online, sehingga dapat meningkatkan volume transaksi penjualan mitra UMKM, Go-Jek pun dapat membuka akses pasar untuk mendorong penggunaan perkembangan teknologi,sehingga dapat meningkatkan usaha.Selain itu Go-Jek dapat memberikan manfaat bagi konsumen, dampaknya masyarakat menjadi lebih mudah mendapatkan layanan transportasi dan bahkan dengan harga yang sangat terjangkau.
Kesimpulan
Revolusi Industri 4.0 dikembangkan dari revolusi 3.0, yang dimana revolusi 4.0 sering dikenal dengan Revolusi Digital, dimana ditandai poliferasi komputer dan otomatisasi pencatatan disemua bidang. Dengan perkembangan teknologi informasi yang mengalami terobosan diantaranya dibidang artificiall intellegent, teknologi nano, bioteknologi, teknologi komputer kuantum, teknologi berbasis internet. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat telah melahirkan teknologi informasi dan proses produksi yang dikendalikan secara otomatis.
Dengan lahirnya teknologi digital saat ini pada revolusi industri 4.0 berdampak terhadap kehidupan manusia di seluruh dunia. Beberapa prinsip desain industri 4.0 sebagai berikut, Pertama, interkoneksi yaitu kemampuan mesin, perangkat,sensor dan orang untuk terhubung dan berkomunikasi satu sama lain melalui internet of thing (IoT), prinsip ini membutuhkan kolaborasi keamanan dan standar. di Era revolusi industri 4.0 model transportasi konvensional kini beralih ke model transportasi yang memanfaatkan dengan sistem aplikasi berbasis internet menjadi alat trasportasi yang dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan mobilitas manusia, dampaknya public menjadi lebih mudah mendapatkan layanan transportasi dan bahkan dengan harga yang sangat terjangkau. Selain itu dampak dari revolusi industri 4.0 sektor bidang perekonomian meningkat, dimana sektor sektor perdagangan dan UMKM meningkat dengan pesat.
*Penulis merupakan mahasiswa semester IV, Mata Kuliah Hubungan Industrial, Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP, UNTIRTA
Referensi
J@ti Undip: Jurnal Teknik Industri, Vol. 13, No. 1, Januari 2018
Indonesia adalah sebagai Negara Hukum, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Selain sebagai negara hukum juga sebagai negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4 (empat) bahwa Negara Indonesia selain bertugas menyelenggarakan pemerintahan juga berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Sebagaimana tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum inilah, termasuk membenarkan negara turut campur dalam bidang kehidupan ketenagakerjaan. Status negara kesejahteraan telah menjadi ciri dari semua negara yang mengaku sebagai negara hukum yang sering disebut juga dengan istilah negara hukum modern, atau negara hukum dalam arti kata luas, yaitu tugas negara selain menyelenggarakan pemerintahannya juga berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum (welfare state).
Selain sebagai negara kesejahteraan Indonesia juga sebagai negara hukum, maka semua alat perlengkapan dari negara, khususnya alat perlengkapan dari pemerintahan dalam tindakantindakannya baik tindakan alat perlengkapan pemerintahan terhadap rakyat, maupun tindakan antar alat perlengkapan pemerintahan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku, dan semua penduduk dalam perhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.
Identitas Indonesia sebagai negara hukum mempunyai pengertian negara Indonesia harus berdiri berdasarkan hukum, artinya semua tindakan para penguasa negara maupun rakyat diatur oleh hukum. Konsekuensi Indonesia sebagai negara kesejahteraan, negara harus ikut campur dalam kehidupan rakyat, termasuk ikut campur dalam bidang ketenagakerjaan. Dampak campur tangan negara dalam bidang ketenagakerjaan membawa akibat terjadinya suatu pergeseran dalam hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan,
Oleh karena itu, perlu ada hukum yang secara khusus mengatur hubungan antara pemilik usaha dengan para buruh dan tenaga kerja. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, semua aturan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara harus memiliki hukum tertulis yang jelas
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pengertian hubungan industrial dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 UU No.13 Tahun 2003 menyatakan bahwa hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemirintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hubungan industrial yang berlaku di Indonesia adalah Hubungan Industrial Pancasila, yang merupakan hubungan antar pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja,pengusaha, dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian dan kebudayaan nasional Indonesia.
Hubungan industrial yang berlaku di Indonesia adalah hubugan industrial pancasila, yang merupakan hubungan antar pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan maniestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia ahun 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian dan Kebudayaan nasional Indonesia.
Adapun ciri-ciri dari Hubungan Industrial Pancasila adalah:
mengakui dan meyakini bahwa bekerja bukan hanya bertujuan untuk sekedar mencari nafkah saja, akan tetapi sebagai pengabdian kepada tuhannya, kepada sesama manusia, kepada masyarakat, bangsa dan negara;
menganggap pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi belaka, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya;
melihat antara pekerja dan pengusaha bukanlah mempunyai kepentingan yang bertentangan, akan tetapi mempunyai kepentingan yang sama yaitu kemajuan perusahaan, karena dengan perusahaan yang maju semua pihak akan mendapatkan kesejahteraan;
LANDASAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Landasan utama hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia tidak lain adalah Undang-Undang Dasar 1945. Lewat UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak. Oleh karena itu, hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia harus dipatuhi oleh semua warga negara.
Seperti diketahui, Indonesia saat ini memiliki tiga Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan, yaitu:
1. UU RI No. 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
2. UU RI No. 21 / 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU SP/SB”).
3. UU RI No. 2 / 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Dan baru baru ini terdapat sebuah rancangan undang undang baru yang menjadi polemic di masyarakat buruh yaitu omnibuslaw
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. “Omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/10/2019) siang. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. “Idealnya bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi bisa prosedur juga lebih bisa sederhana dan tepat sasaran, idealnya ya,” ujar Bivitri..
Tujuan dari omnibuslaw
merampingkan regulasi dari segi jumlah, segi konsistensi dan kerapihan pengaturan
menyederhankan pengaturan agar lebih tepat sasaran
mengatasi tumpang tindihnya regulasi (menggantikan beberapa regulasi)
Omnibuslaw ciptalapangan kerja
Merevisi 79 UU dan 1,244 Pasal
Terdiri atas 11 cluster pembahasan meliputi
Penyederhanaan perizinan berusaha
Persyaratan berinvestasi
Ketenaga kerjaan
Kemudahan, Pemberdayaan, dan perlindungan UMKM
Kemudahan berusaha
Dukungan riset dan inovasi
Administrasi pemerintahan
Pengenaan Sanksi
Pengadaan Lahan
Investasi dan Proyek Pemerntah
Kawasan Ekonomi
Omnibuslaw perpajakan
Merevisi 7 UU dan 28 Pasal
Terdiri atas 6 klaster pembahasan meliputi
Pendanaan investasi
System teori
Subjek pajak orang pribadi
Kepatuhan wajib pajak
Keadian iklim berusaha
Fasiitas yang berfokus pada peguatan peran instrument fiscal
Setelah munculnya beberapa draft terkait omnibuslaw, para buruh menanggapi bahwa omnibuslaw merupakan keputasan sepihak yang tidak menguntungkan kaum buruh bahkan dapat membahayakan bagi kesejahteraan buruh dan merekapun melakukan aksi besar besaran yang dilaksanakan disepan gedung DPR RI adapun beberapa tuntutan yang layangkan oleh para serikat buruh ini adalah
Upah minimum
Para buruh menganggap bahwa system upah perjam akan sangat mengganggu kesejahteraan mereka karena Dengan upah per jam berbasis produktivitas, serikat memprediksi jam kerja akan semakin panjang untuk mendapatkan upah layak. Yang bekerja minimal 40 jam akian mendapatkian upah minimum dan yang ttidak akan mendapatkan upah dibawah minimum.
Pesangon
Terkait pesangon ini pemerintah merubah menjadi tunjangan phk, yang sebelumnya mereka bisa mendapatkan pesangon kisaran 9 bulan, di omnibuslaw ini pesangun yang didapatkan lebih sedikit yaitu hanya kurun waktu enam bulan
Fleksibilitas pasar kerja
Yaitu outscorsing atau kontrak yang diperluas dan tidak adanya pengangkatan pegawai tetap hal ini merupakan ancaman bagi buruh karna tidak adanya kepastian kerja
Pengusaha pelanggar
Yaitu menghilangkan sanksi pidana terhadap perusahaan pelanggar, hal ini sangat berbahaya bagi pekerja serikat buruh, karenasebelumnya jika pengusaha melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi 1-4 tahun namun jika sanksi ini dihilangkan makia perusahaan yang melanggar tidak akan mendapatkan efeki jera dan dikhawatirkan melakukan kesalahan yang berulang.
Jaminan sosial
jaminan sosial terancam dihapus. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Tka Tanpa Skill
Lowongan pekerjaan yang di berlakukian oleh investor baru misalnya akan berpoensi oleh pekerja asing tanpa skill, merujuk ke undang undang ketenaga kerjaan sebelumnya bahwa tka di batasi, dipekerjakan apabila memiliki kemampuan yang tidak dimiliki oleh buruh Indonesia dan jangka waktu kerjanya dibatasi hanya tiga sampai lima tahun
Dampak Bagi lingkungan
Beberapa factor itu yang sangat menjadi masalah bagi buruh dari beberapa pasal tersebut sangat berpotensi akan timbul masalah yang semakin banyak didunia pertambangan, ketika peraturan atau regulasi semakin mudah untuk mendirikan perusahaan di khawatirkan hal- hal yang berkaitan mengenai amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dikesampingkan dan berdampak buruk bagi lingkungan, contohnya seperi perusahaan tambang yang sangat berdampak bagi air dan tumbuhan sebagai bahan pokok utama manusia.
Dalam pembuatan perusaannya pun tidak terkadang lahan warga yang menjadi korban untuk lahan perusahaan dan terkait dengan pergantian kompensasinya pembayarannya tidak sesuai keepakatan dan anggaran y6ang diberikanpun tidak sesuai dengan apa yang diinginkan belum lagi pada saat ini banyak sekali banyak bekas lubang galian pertambangan yang belum ditutup kembali dan banyak memakan korban.
CONTOH KASUS LAIN KETIDAKPASTIAN BURUH
Kasus lain yang menjadi ketidakpastian buruh adalah system kerja outsourcing dan kontrak
Banyak perusahaan zaman sekarang yang masih banyak menerapkan sistem kerja outsourcing. Salah satu alasan yang mendasari hal tersebut tak lain karena krisis ekonomi yang berimbas terhadap bisnis menuntut perusahaan untuk mengurangi pengeluaran karyawan. Namun sayangnya hal ini tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan karyawan. Banyak sekali dampak negative yang didapat bagi para pekerja dengan status outsourcing. Apa saja dampak negate yang ditimbulkan?
Kurangnya kesejahteraan karyawan. Kurangnya kesejahteraan di mana upah atau tunjangan yang diterima oleh pekerja outsource biasanya lebih rendah dari pekerja tetap. Di samping itu, banyak pula perusahaan yang tidak mengikutsertakan para pekerja outsource dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan asuransi. Hal ini menimbulkan gap yang tinggi antara kesejahteraan karyawan tetap dan karyawan outsource.
Tidak ada tunjangan jika diberhentikan. Dalam aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada pekerja outsourcing saat masa kerja berakhir atau mengalami PHK sebelum masa kontrak habis, kecuali jika tertera dalam dokumen perjanjian. Berbeda dengan karyawan tetap yang berhak memperoleh kompensasi seperti uang pesangon jika mereka diberhentikan dari pekerjaan.
Banyaknya potongan penghasilan oleh perusahaan outsourcing. Mengingat pekerjaannya sebagai penyalur tenaga kerja kepada perusahaan mitra, perusahaan outsourcing juga meminta keuntungan. Sayangnya keuntungan tersebut bukan dimintakan kepada perusahaan tetapi dengan memotong penghasilan pekerja. Akibatnya, penghasilan yang diterima oleh pekerja outsourcing pun menjadi lebih rendah dari gaji kotor.
Pekerja outsource cenderung sulit untuk berkarir. Masa kerja kontrak yang terbatas membuat mereka cenderung sering berpindah-pindah pekerjaan sehingga seringkali tangga karir harus dimulai lagi dari nol. Hal ini tentu saja mengakibatkan peluang karyawan outsource untuk meningkatkan status dan berkarir menjadi semakin sulit.
Mudah mudahan pemerintah dapat menemukan beberapa solusi bijak terkait keresahan para buruh dan peraturan yang di layangkan tidak merugikan siapapun baik perusahaan/investor dan pemerintah
*Penulis merupakan mahasiswa semester IV, Mata Kuliah Hubungan Industrial, Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP, UNTIRTA
Referensi
Sumanto, 2014, Hubungan Industrial, Cet. I, Center Of Academic Publishing Service, Yogyakarta, h. 13
Payaman J. Simanjuntak, 2009, Manajemen Hubungan Industrial, Jala Permata Aksara, Jakarta, h. 1.
Ini adalah contoh pos yang aslinya dipublikasikan sebagai bagian dari Blogging University. Ikuti salah satu dari sepuluh program kami, dan mulai buat blog dengan tepat.
Anda akan memublikasikan pos hari ini. Jangan khawatir dengan tampilan blog Anda. Jangan khawatir jika Anda belum memberinya nama, atau merasa bingung. Cukup klik tombol “Pos Baru”, dan beri tahu kami apa yang ingin Anda lakukan di sini.
Mengapa harus melakukannya?
Karena ini memberikan konteks kepada pembaca baru. Apa fokus Anda? Mengapa mereka harus membaca blog Anda?
Karena ini akan membantu Anda fokus pada gagasan Anda sendiri mengenai blog ini dan yang ingin Anda lakukan di dalamnya.
Posnya bisa singkat atau panjang, pengantar personal mengenai kehidupan Anda atau pernyataan misi blog, sebuah manifesto untuk masa depan, atau garis besar sederhana tentang hal yang ingin Anda publikasikan.
Berikut ini beberapa pertanyaan untuk membantu Anda memulai:
Mengapa Anda memilih untuk menulis blog secara publik daripada menulis jurnal pribadi?
Topik apa yang ingin Anda tulis?
Siapa yang ingin Anda jangkau melalui blog Anda?
Jika Anda berhasil menulis blog dengan lancar sepanjang tahun depan, apa yang ingin Anda raih?
Tidak ada yang mengikat Anda. Salah satu hal yang menakjubkan tentang blog adalah perubahannya yang terus menerus seiring kita belajar, tumbuh, dan berinteraksi satu sama lain. Namun Anda sebaiknya mengetahui tempat dan alasan memulai, dan mengartikulasikan target Anda mungkin dapat memberikan beberapa ide lain untuk pos Anda.
Tidak tahu cara memulai? Tuliskan saja hal pertama yang muncul di kepala. Anne Lamott, pengarang buku tentang menulis yang kita suka, berkata bahwa Anda harus merelakan diri untuk menulis “konsep pertama yang jelek”. Tidak usah malu. Apa yang dikatakan Anne sangat bagus — mulai menulis saja dulu, dan sunting nanti jika tulisan sudah selesai.
Saat sudah siap memublikasikan, berikan tiga sampai lima tag pada pos yang menjelaskan fokus blog Anda, apakah itu tentang menulis, fotografi, fiksi, pengasuhan anak, makanan, mobil, film, olahraga, apa saja. Tag ini akan memudahkan orang lain yang tertarik dengan topik Anda menemukan Anda di Pembaca. Pastikan salah satu tagnya “zerotohero” agar blogger baru lainnya dapat menemukan Anda juga.